Mekanisme Pelayanan PPID
<p><strong>        MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK</strong></p> <ol> <li>Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi PPID Pembantu untuk mengisi formulir permintaan informasi publik dengan melampirkan foto copy KTP/ identitas pemohon</li> <li>Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.</li> <li>Petugas memproses permintaan informasi publik tersebut, sesuai isi formulir yang telah ditandatangani pemohon</li> <li>Petugas mengecek isi permintaan informasi publik, apabila isinya mengenai sesuatu hal yang menjadi tugas dan wewenang PPID Pembantu, maka formulir informasi publik tersebut diserahkan ke PPID Pembantu, dan PPID Pembantu wajib memberi respon atas permintaan informasi publik tersebut dengan menyampaikan jawaban atau alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. </li> </ol>
19 Sep 2024