<p>Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 tentang larangan penggunaan kantong plastik, <em>styrofoam</em>, dan sedotan plastik dan mewajibkan semua pegawai di pemerintahan Provinsi Bali menggunakan Tumbler. Langkah itu diambil untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai (PSP).</p> <p>"Pergub ini sudah disetujui Menteri Dalam Negeri pada 21 Desember 2018. Tapi baru saya umumkan hari ini karena memilih hari baik," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat mengumumkan Pergub itu di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (24/12).</p> <p>Koster berpendapat Pergub itu dapat menjaga 'kesucian' alam Bali, baik secara sekala (duniawi) maupun niskala (spiritual). Selain itu, banyaknya sampah plastik juga sudah banyak dikeluhkan para wisatawan yang dinilai merusak keindahan alam Bali.</p> <p>Dalam Pergub yang terdiri dari 12 Bab dan 26 Pasal itu diatur mengenai jenis dan pembatasan PSP, penggunaan produk PSP, Rencana Aksi Daerah, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pendanaan, serta Penghargaan dan Sanksi Administratif.</p> <p>"Soal sanksi nanti akan dirumuskan detailnya oleh tim. Pasti ada tingkatannya, yang paling tinggi bisa pencabutan izin," ucap Koster.</p> <p>Pergub itu juga akan mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha untuk memproduksi atau mendistribusikan subtitusi dari PSP. Terkait masa berlaku, Koster mengatakan sudah berlaku sejak diumumkan, namun ada masa tenggang untuk proses penyesuaian selama 6 bulan.</p> <p>Koster mengatakan akan membentuk tim yang terdiri dari kalangan perangkat daerah, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pengusaha, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tim itu akan melakukan edukasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan, dan kegiatan lain untuk mengurangi penggunaan PSP.</p> <p>SUMBER : KANAL BALI, DLHK KABUPATEN BADUNG</p>
Larangan Pemakaian Plastik Sekali Pakai
23 Jul 2025