Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Oleh Pejabat/ Pegawai BUMD

Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik dapat dilakukan dengan cara:  

  • Melaporkan di situs Lapor.go.id 
  • Melakukan pengaduan melalui website SP4N LAPOR 
  • Melakukan pengaduan secara langsung ke kantor sekretariat
  • Melakukan pengaduan melalui media sosial 
  • Melakukan pengaduan melalui email 

Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang. 

02 Oct 2024

·

Mangugirisedana