Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik dapat dilakukan dengan cara:
- Melaporkan di situs Lapor.go.id
- Melakukan pengaduan melalui website SP4N LAPOR
- Melakukan pengaduan secara langsung ke kantor sekretariat
- Melakukan pengaduan melalui media sosial
- Melakukan pengaduan melalui email
Penyalahgunaan wewenang adalah penggunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan yang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.
02 Oct 2024
·Mangugirisedana